Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dari Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran 2024. MK menyatakan bahwa surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) milik Aries Sandi tidak sah.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran. PSU ini akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan,” jelas Suhartoyo.
Alasan Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra
Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat memverifikasi kebenaran pengakuan Aries Sandi bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan fakta bahwa Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.
“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan. Alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas hanya menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” papar hakim konstitusi Ridwan Mansyur.
MK juga meyakini bahwa Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. Selain itu, MK tidak menemukan bukti bahwa Aries Sandi pernah mengikuti atau lulus ujian persamaan.
“Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materill Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat,” tegas Ridwan.
SKPI Dinyatakan Cacat Hukum
MK menegaskan bahwa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan sebagai dasar penerbitan SKPI. Menurut MK, SPTJM seharusnya hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung.
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill. Karenanya, menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” jelas Ridwan.
“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” tambahnya.
Dampak Putusan MK pada Pilbup Pesawaran 2024
Putusan MK ini membawa konsekuensi besar bagi Pilbup Pesawaran 2024. KPU kini harus segera mempersiapkan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari setelah putusan dibacakan. Pasangan calon baru juga akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.
Dengan diskualifikasi ini, proses Pilbup Pesawaran 2024 memasuki babak baru, diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang akan ditentukan. (D/S)
Tags
Daerah