Polres Pesisir Barat Amankan 4 Pelaku Curat Lintas Provinsi


PESISIR BARAT - Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung kelontong milik warga Pesisir Barat.


Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 00.20 WIB, di warung kelontong Sdr. AG (40) yang berlokasi di Pekon Cahaya Negeri Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat. Setelah AG (40) menyadari warungnya dibobol pencuri, korban bersama saksi/ istri MP (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara, adapun barang yang dicuri antara lain, 270 pack rokok dari berbagai merk, 4 unit  Handphone berbagai merk, dan 3 kotak amal masjid berisi uang infaq, sehingga total kerugian diperkirakan sebesar Rp.125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).


Kapolres Pesisir Barat, AKBP Bestiana, S.I.K., M.M membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dan koordinasi yang baik antara Polres Pesisir Barat dengan   Polres Bengkulu Tengah.


Berbekal rekaman CCTV dan petunjuk lainnya dari hasil olah TKP, Polres Pesisir Barat melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 di Pekon Malaya Kec. Lemong Pesiar Barat, tim berhasil mengamankan terduga pelaku BI (45) warga Desa Pagar Jati Kec. Bengkulu Tengah. Setelah dilakukan interogasi, tim melakukan pengembangan ke wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah dan berhasil mengamankan terduga pelaku AR (39) saat berada di kediamannya di Desa Pagar Dewa Jati Kec. Pagar Jati Bengkulu, selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MH (35) dan AK (31) di Talang Boseng Kec. Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. 


Dari hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut tim gabungan telah mengamankan 4 terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya 3 kotak amal masjid, 2 unit Handphone, pakaian dan 1 unit Mobil Toyota Avanza warna silver dengan  No.Pol. B 1724 FZQ yang digunakan para pelaku pada saat melakukan pencurian.


Kini keempat terduga pelaku telah berada di kantor kepolisian, 2 diantaranya yaitu BI (45) dan AR (39) diamankan di Polres Pesisir Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MH (35) dan AK (31) sementara waktu diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah, Polda Bengkulu. 


Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 


Sampai dengan saat ini situasi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dalam keadaan kondusif. (AG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak