DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Ranperda PSU Perumahan


Lampung Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (31/3/2025).


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).


Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan PSU yang selama ini kerap terjadi di lapangan.


“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” tegas Syaiful Anwar.


Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pengembang agar taat terhadap kewajiban penyerahan PSU.


“Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” tambahnya.


Sementara itu, pihak eksekutif menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.


Diketahui, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sehingga berdampak pada pengelolaan fasilitas umum yang belum maksimal.


DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.


Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak